Pasal 4
BAB 3 — MONITORING TPB
(1) Monitoring umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan kegiatan Monitoring yang dilakukan terhadap kesesuaian pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Penerima Fasilitas TPB. (2) Monitoring umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. persyaratan dan kriteria perizinan fasilitas TPB; b. prosedur pemasukan dan pengeluaran barang yang mendapat fasilitas TPB secara fisik dan administratif; c. prosedur pembongkaran, penimbunan, pengolahan, pencatatan, dan kegiatan Penerima Fasilitas TPB yang terkait dengan fasilitas TPB; d. existence, responsibility, nature of business, and auditability (ERNA); e. IT Inventory; f. closed circuit television (CCTV); dan/atau g. prosedur lain sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai TPB. (3) Monitoring umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala KPUBC dan/atau Kepala Kantor
Pabean.
