Pasal 10
BAB 3 — MONITORING TPB
(1) Pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a merupakan pemeriksaan dalam rangka memastikan kepatuhan atas kebenaran pemberitahuan pabean, pemberitahuan Cukai, dan persyaratan yang terkait dengan perizinan TPB atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan. (2) Pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan terhadap: a. kesesuaian pemberitahuan jumlah dan jenis barang yang mendapat fasilitas TPB; b. kesesuaian pemberitahuan klasifikasi dan pembebanan tarif atas barang yang mendapat fasilitas TPB; c. kewajaran jumlah pemakaian bahan baku dan bahan penolong yang mendapat fasilitas TPB; d. kesesuaian pemberitahuan nilai pabean barang atas barang yang mendapat fasilitas TPB; e. pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan atas barang yang mendapat fasilitas TPB; f. kesesuaian pencatatan pemasukan, pengeluaran, dan penimbunan pada TPB; g. kepatuhan IT Inventory; dan/atau h. kesesuaian data terkait perizinan TPB. (3) Pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. Penerima Fasilitas TPB; b. importir di pusat logistik berikat; c. eksportir di pusat logistik berikat; d. tujuan distribusi gudang berikat; e. bursa berjangka dan/atau pasar lelang komoditas di pusat logistik berikat; dan/atau f. penyedia platform e-commerce di pusat logistik berikat. (4) Pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui: a. e-Monitoring; dan/atau b. Pekerjaan Lapangan.
(5) Pekerjaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat berupa: a. pemeriksaan fisik barang; dan/atau b. pengambilan contoh barang (sampel) untuk dilakukan pengujian laboratoris.
