Pasal 11
BAB 3 — MONITORING TPB
(1) e-Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a meliputi pemeriksaan terhadap kepatuhan IT Inventory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf g yang berupa: a. keandalan sistem pengendalian internal (SPI) IT Inventory Penerima Fasilitas TPB; b. kesesuaian jumlah dan validitas dokumen antara Data Monev pada SKP dengan IT Inventory; c. kesesuaian jumlah barang per dokumen antara Data Monev pada SKP dengan IT Inventory; d. kesesuaian waktu pencatatan pemasukan barang antara Data Monev pada SKP dengan IT Inventory; dan/atau e. uji lain yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko. (2) Periode waktu pemeriksaan e-Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun.
