Pasal 12
BAB 3 — MONITORING TPB
(1) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf a dilakukan dengan: a. tingkat pemeriksaan tertentu berdasarkan manajemen risiko; dan b. didampingi oleh pihak Penerima Fasilitas TPB. (2) Pengambilan contoh barang (sampel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf b dilakukan dengan: a. berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. didampingi oleh pihak Penerima Fasilitas TPB. (3) Dalam hal pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus, Penerima Fasilitas TPB wajib menyediakan peralatan dan/atau tenaga ahli. (4) Hasil pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pengambilan contoh barang (sampel) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
