Pasal 62
BAB 9 — PENERAPAN IT INVENTORY
(1) Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan, Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean berwenang untuk mengakses dan menguji keandalan IT Inventory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1). (2) Direktur, Kepala kantor wilayah, dan Kepala kantor pelayanan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang peraturan Pajak Pertambahan Nilai, pengawasan, pemeriksaan, keberatan, banding, dan/atau penegakan hukum di bidang perpajakan, berwenang untuk mengakses IT Inventory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1). (3) Kewenangan akses atas IT Inventory sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak untuk membaca dan/atau mengunduh laporan mengenai: a. transaksi pemasukan dan/atau pengeluaran barang dari dan/atau ke TPB; b. transaksi pemasukan dan/atau pengeluaran Barang Berfasilitas KITE dari dan/atau ke Penerima Fasilitas KITE; dan/atau c. seluruh kegiatan kepabeanan dalam hal dilakukan audit kepabeanan. (4) Kewenangan akses atas IT Inventory sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi hak untuk membaca dan/atau mengunduh laporan mengenai: a. transaksi pemasukan dan/atau pengeluaran barang dari dan/atau ke TPB; dan/atau b. transaksi pemasukan dan/atau pengeluaran Barang Berfasilitas KITE dari dan/atau ke Penerima Fasilitas KITE.
