PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP...
Pasal 61
BAB 9 — PENERAPAN IT INVENTORY
Penerima Fasilitas TPB dan/atau Penerima Fasilitas KITE dalam mengelola dan mendayagunakan IT Inventory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) wajib: a. memiliki dan mendayagunakan IT Inventory sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 yang terkoneksi dengan;
- KPUBC atau Kantor Pabean untuk Penerima Fasilitas TPB; atau
- Kanwil atau KPUBC untuk Penerima Fasilitas KITE; b. memastikan konsistensi dan keakuratan IT Inventory; c. menyediakan akses IT Inventory kepada Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan, Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean; d. menyediakan akses IT Inventory kepada Direktur, Kepala kantor wilayah, dan Kepala kantor pelayanan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang peraturan Pajak Pertambahan Nilai, pengawasan, pemeriksaan, keberatan, banding, dan/atau penegakan hukum di bidang perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; e. memberitahukan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) untuk mengakses IT Inventory secara tertulis atau dengan media lain kepada:
- Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean yang mengawasi untuk Penerima Fasilitas TPB; atau
- Kepala Kanwil atau Kepala KPUBC yang MENETAPKAN izin untuk Penerima Fasilitas KITE; f. memberitahukan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) untuk mengakses IT Inventory secara tertulis atau dengan media lain kepada Direktorat Jenderal Pajak atas permintaan pejabat sebagaimana
dimaksud pada huruf d, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak disampaikannya surat permintaan; dan g. menyediakan salinan data (backup data) yang dapat diandalkan dalam hal server mengalami gangguan atau kerusakan.
