PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP...
Pasal 60
BAB 9 — PENERAPAN IT INVENTORY
(1) Pencatatan barang yang mendapat fasilitas TPB dan/atau Barang Berfasilitas KITE dalam IT Inventory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dilakukan oleh pihak atau pegawai yang memiliki akses (authorized access) atau ditugaskan untuk melakukan pencatatan pada IT Inventory oleh Penerima Fasilitas TPB dan/atau Penerima Fasilitas KITE. (2) Dalam hal terdapat perubahan data dalam pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan data harus dilakukan oleh pihak Penerima Fasilitas TPB atau Penerima Fasilitas KITE yang memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan pencatatan dan/atau perubahan data pada IT Inventory.
