Pasal 59
BAB 9 — PENERAPAN IT INVENTORY
(1) Dalam hal Penerima Fasilitas TPB dan/atau Penerima Fasilitas KITE telah mendayagunakan sistem pencatatan persediaan barang perusahaan, Penerima Fasilitas TPB dan/atau Penerima Fasilitas KITE wajib melakukan penyesuaian sesuai dengan kriteria IT Inventory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1). (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan membuat suatu antarmuka (interface) yang menampilkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf g untuk memberikan akses secara daring kepada Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan, Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean, dalam hal: a. sistem pencatatan persediaan barang perusahaan terintegrasi dengan induk dan/atau entitas perusahaan lain yang berbeda; dan/atau b. telah mendayagunakan sistem pencatatan persediaan barang perusahaan namun aksesnya tidak dapat langsung disesuaikan dengan elemen data sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf H dan huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
