Pasal 58
BAB 9 — PENERAPAN IT INVENTORY
(1) IT Inventory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. mampu mencatat, menyimpan, dan menampilkan riwayat aktivitas (log) serta mampu ditelusuri minimal 2 (dua) tahun; b. hanya diakses oleh pihak atau pegawai diberikan hak akses (authorized access); c. mampu memberikan data yang terkini (realtime) dan diakses secara daring oleh:
- KPUBC atau Kantor Pabean untuk Penerima Fasilitas TPB;
- Kanwil atau KPUBC untuk Penerima Fasilitas KITE; atau
- Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan dan/atau Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, dalam hal sedang dilakukan Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1); d. mampu menggambarkan keterkaitan dokumen kepabeanan dengan:
- dokumen kepabeanan lain dengan mencantumkan data jenis, nomor, dan tanggal pemberitahuan pabean; dan
- dokumen transaksi keuangan Penerima Fasilitas TPB dan/atau Penerima Fasilitas
KITE, seperti: invoice, purchase order, dan/atau dokumen transaksi keuangan lainnya; e. mampu mencatat pemasukan, pengeluaran, barang dalam proses (work in process), penyesuaian (adjustment), dan pemeriksaan persediaan (stock opname) atas barang yang mendapat fasilitas TPB dan/atau Barang Berfasilitas KITE secara berkelanjutan dan terkini (realtime) yang disesuaikan dengan proses bisnis Penerima Fasilitas TPB dan/atau Penerima Fasilitas KITE; f. mampu mencatat setiap jenis barang yang diimpor dan/atau dimasukkan dengan fasilitas TPB dan/atau fasilitas KITE dengan kode yang berbeda; dan g. memiliki sistem laporan pertanggungjawaban atas pencatatan dalam IT Inventory yang:
- sesuai parameter sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- menampilkan laporan kegiatan fasilitas TPB dan/atau fasilitas KITE dan elemen data sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H dan huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- dapat diakses dan diunduh secara langsung dari sistem IT Inventory; dan
- terintegrasi dengan data pencatatan dan pembukuan dari Penerima Fasilitas TPB dan/atau Penerima Fasilitas KITE. (2) Pencatatan barang dalam proses (work in process) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan bagi Penerima Fasilitas TPB yang tidak melakukan kegiatan produksi. (3) Pencatatan yang dilakukan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan: a. pencatatan dilakukan secara terus-menerus untuk setiap transaksi dan mutasi atas barang dan bahan yang mendapatkan fasilitas TPB, dalam hal Penerima Fasilitas TPB; dan/atau b. pencatatan dilakukan secara terus-menerus untuk setiap transaksi dan mutasi atas Barang Berfasilitas KITE, dalam hal Penerima Fasilitas KITE. (4) Pencatatan yang dilakukan secara terkini (realtime) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan: a. pencatatan pemasukan, pengeluaran, barang dalam proses (work in process), penyesuaian (adjustment), dan pemeriksaan persediaan (stock opname) atas barang yang mendapat fasilitas TPB dan/atau Barang Berfasilitas KITE dilakukan sesegera mungkin setelah mendapat otorisasi dari pihak atau pegawai Penerima Fasilitas TPB dan/atau Penerima
Fasilitas KITE sesuai kewenangan yang diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) atau sistem pengendalian internal (SPI); dan/atau b. setiap proses pencatatan ke dalam IT Inventory secara langsung memperbarui (refresh) basis data (database). (5) Dalam hal barang yang diimpor dan/atau dimasukkan dengan fasilitas KITE, pemberian kode yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus: a. membedakan antara barang yang diimpor atau dimasukkan dengan fasilitas KITE dengan barang yang diimpor tanpa fasilitas KITE; b. mencatat sisa proses produksi (scrap/waste) yang timbul sesuai konversi; dan c. menggunakan kode yang berbeda untuk barang yang diimpor atau dimasukkan dengan fasilitas KITE Pembebasan atau KITE Pengembalian bagi Penerima Fasilitas KITE yang memiliki 2 (dua) Keputusan Menteri mengenai penetapan Penerima Fasilitas KITE. (6) Dalam hal Penerima Fasilitas TPB merupakan kawasan berikat, sistem laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan sub sistem dari sistem informasi akuntansi yang akan menghasilkan laporan keuangan dan laporan lain yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan. (7) Kriteria IT Inventory sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan proses bisnis fasilitas TPB dan/atau fasilitas KITE.
