Pasal 57
BAB 9 — PENERAPAN IT INVENTORY
(1) Penerima Fasilitas TPB dan/atau Penerima Fasilitas KITE wajib memiliki, mengelola dan mendayagunakan IT Inventory. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Penerima Fasilitas KITE IKM. (3) Penerima Fasilitas TPB dan/atau Penerima Fasilitas KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta asistensi kepada: a. Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan; b. Kepala Kanwil; c. Kepala KPUBC; atau d. Kepala Kantor Pabean. (4) Penerima Fasilitas TPB dan/atau Penerima Fasilitas KITE yang tidak memiliki, mengelola dan mendayagunakan IT Inventory sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai TPB atau KITE.
