Pasal 56
BAB 8 — KEPATUHAN PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI
(1) Fasilitas TPB dan/atau Fasilitas KITE yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dapat diberlakukan kembali, dalam hal telah: a. menyerahkan surat pernyataan bersedia dilakukan Monitoring dan/atau Evaluasi dan telah:
- memenuhi permintaan dan/atau kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d; 2. dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf a, Pasal 17 ayat (5) huruf b, Pasal 36 ayat (4) huruf a, dan/atau Pasal 42 ayat (5) huruf c; 3. dilakukan pencacahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5), Pasal 17 ayat (5) huruf a, Pasal 40 ayat (5), dan/atau Pasal 42 ayat (5) huruf b; dan/atau 4. dilakukan pengambilan barang contoh (sampel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf b dan/atau Pasal 36 ayat (4) huruf b; atau b. menyerahkan surat pernyataan bersedia membantu kelancaran pelaksanaan Monitoring dan/atau Evaluasi dan telah:
- memenuhi permintaan dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d;
- dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf a, Pasal 17 ayat (5) huruf b, Pasal 36 ayat (4) huruf a, dan/atau Pasal 42 ayat (5) huruf c;
- dilakukan pencacahan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5), Pasal 17 ayat (5) huruf a, Pasal 40 ayat (5), dan/atau Pasal 42 ayat (5) huruf b; dan/atau
- dilakukan pengambilan barang contoh (sampel) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf b dan/atau Pasal 36 ayat (4) huruf b. (2) Surat pernyataan bersedia dilakukan Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau surat pernyataan bersedia membantu kelancaran pelaksanaan Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat sesuai contoh format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penerima Fasilitas TPB dan/atau Penerima Fasilitas KITE harus memenuhi permintaan dan/atau dilakukan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat: a. surat pernyataan bersedia dilakukan Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau b. surat pernyataaan bersedia membantu kelancaran pelaksanaan Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditandatangani.
