Pasal 55
BAB 8 — KEPATUHAN PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI
(1) Fasilitas TPB dan/atau fasilitas KITE dibekukan dalam hal Penerima Fasilitas TPB, Penerima Fasilitas KITE dan/atau yang mewakili tidak bersedia membantu atau menolak pelaksanaan Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (6). (2) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean yang MENETAPKAN Penerima Fasilitas TPB dan/atau Penerima Fasilitas KITE. (3) Dalam hal fasilitas TPB dibekukan, Penerima Fasilitas TPB: a. tidak diperbolehkan untuk memasukkan barang ke TPB dengan mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, tidak dipungut PDRI, dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, meliputi:
- pemasukan barang dari luar daerah pabean;
- pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean, kecuali pengembalian atas barang yang telah dikeluarkan sementara; dan
- pemasukan barang dari TPB lainnya, kecuali pengembalian atas barang yang telah dikeluarkan sementara; dan b. tidak dapat melakukan kegiatan yang terkait dengan pengolahan barang kena Cukai, dalam hal Penerima Fasilitas TPB melakukan kegiatan pengolahan dan/atau memproduksi barang kena Cukai. (4) Dalam hal fasilitas KITE dibekukan, atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan Fasilitas KITE tidak diberikan fasilitas KITE sejak tanggal dibekukan. (5) Pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak menghilangkan hak Penerima Fasilitas TPB dan/atau Penerima Fasilitas KITE untuk melakukan kegiatan kepabeanan lain dan kewajiban sebagai Penerima Fasilitas TPB dan/atau Penerima Fasilitas KITE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai TPB atau KITE.
