Pasal 54
BAB 8 — KEPATUHAN PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI
(1) Dalam pelaksanaan Monitoring dan/atau Evaluasi TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Monitoring dan/atau Evaluasi KITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan, Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean harus: a. memperlihatkan tanda pengenal; b. menyampaikan surat tugas; c. menjelaskan maksud dan tujuan dilakukan Monitoring dan/atau Evaluasi; dan/atau d. merahasiakan seluruh Data Monev, data, dan informasi lain yang telah diperoleh selama kegiatan Monitoring dan/atau Evaluasi dari pihak lain yang tidak berhak. (2) Dalam hal tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas
kepabeanan, Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean dikenakan hukuman disiplin dan/atau hukuman lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
