Pasal 63
BAB 9 — PENERAPAN IT INVENTORY
(1) Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan, Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean dalam mengelola dan mendayagunakan IT Inventory sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) wajib: a. menjaga kerahasiaan dan keamanan akses ke IT
Inventory; dan b. menjaga kerahasiaan Data Monev yang diperoleh dari akses terhadap IT Inventory dari pihak lain yang tidak berhak; (2) Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan, Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai, Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan hukuman disiplin dan/atau hukuman lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Direktur, Kepala kantor wilayah, dan Kepala kantor pelayanan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang peraturan Pajak Pertambahan Nilai, pengawasan, pemeriksaan, keberatan, banding, dan/atau penegakan hukum di bidang perpajakan, wajib: a. menjaga kerahasiaan dan keamanan akses ke IT Inventory; dan b. menjaga kerahasiaan Data Monev yang diperoleh dari akses terhadap IT Inventory dari pihak lain yang tidak berhak. (4) Direktur, Kepala kantor wilayah, dan Kepala kantor pelayanan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang peraturan Pajak Pertambahan Nilai, pengawasan, pemeriksaan, keberatan, banding, dan/atau penegakan hukum di bidang perpajakan, yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
