Pasal 36
BAB 6 — MONITORING KITE
(1) Pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a merupakan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan Penerima Fasilitas KITE atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai fasilitas KITE. (2) Pemeriksaan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan terhadap: a. kebenaran dokumen pemberitahuan pabean; b. pemenuhan persyaratan dan kriteria fasilitas KITE; dan/atau c. pemenuhan kewajiban Penerima Fasilitas KITE. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui: a. e-Monitoring; dan/atau b. Pekerjaan Lapangan.
(4) Pekerjaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa: a. pemeriksaan fisik barang; dan/atau b. pengambilan contoh barang (sampel) untuk dilakukan pengujian laboratoris.
