Pasal 37
BAB 6 — MONITORING KITE
(1) e-Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a meliputi pemeriksaan terhadap: a. keandalan sistem pengendalian internal (SPI) IT Inventory Penerima Fasilitas KITE; b. kesesuaian jumlah dan validitas Data Monev antara SKP dengan IT Inventory; c. kesesuaian jumlah barang per dokumen antara Data Monev pada SKP dengan IT Inventory; d. kesesuaian waktu pencatatan pemasukan barang antara Data Monev pada SKP dengan IT Inventory disesuaikan dengan proses bisnis yang ada pada setiap Penerima Fasilitas KITE; dan/atau e. uji lain yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko. (2) Periode waktu pemeriksaan e-Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun.
