Pasal 35
BAB 6 — MONITORING KITE
(1) Hasil pelaksanaan Monitoring khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dituangkan dalam laporan Monitoring khusus KITE. (2) Laporan Monitoring khusus KITE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar: a. asistensi atau pembinaan Penerima Fasilitas KITE; b. penagihan Bea Masuk, PPN, PPnBM, dan/atau sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan perpajakan;
c. penetapan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan penagihan Bea Masuk yang telah dikembalikan atas Barang dan Bahan Fasilitas KITE yang tidak memenuhi ketentuan fasilitas KITE Pengembalian; d. perubahan jaminan fasilitas KITE Pembebasan atau kuota fasilitas KITE IKM; e. penerbitan rekomendasi pembekuan fasilitas KITE; f. penerbitan rekomendasi pencabutan fasilitas KITE; g. penerbitan rekomendasi penelitian oleh unit pengawasan; h. penerbitan rekomendasi penelitian ulang tarif dan/atau nilai pabean; i. penerbitan rekomendasi audit kepabeanan dan Cukai; j. penerbitan rekomendasi dilakukan pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak; k. penerbitan rekomendasi perubahan Data Monev; dan/atau l. penerbitan rekomendasi lain. (3) Penagihan Bea Masuk, PPN, PPnBM, dan/atau sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal terdapat Barang dan Bahan Fasilitas KITE yang tidak memenuhi ketentuan pemberian fasilitas KITE Pembebasan atau KITE IKM. (4) Kepala Kanwil, Kepala KPUBC, atau Kepala Kantor Pabean yang MENETAPKAN Penerima Fasilitas KITE menerbitkan surat penetapan pabean sebagai dasar penagihan atas kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Perlakuan terhadap PPN atau PPN dan PPnBM atas surat penetapan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah dilunasi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KITE Pembebasan dan KITE IKM.
