Pasal 34
BAB 6 — MONITORING KITE
(1) Monitoring khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b merupakan kegiatan pemeriksaan dan/atau penelitian dengan tujuan khusus tertentu yang dilakukan oleh: a. Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan; b. Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai; c. Kepala Kanwil; d. Kepala KPUBC; dan/atau e. Kepala Kantor Pabean. (2) Monitoring khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemeriksaan sewaktu-waktu; b. pemeriksaan sederhana; atau c. penelitian mendalam. (3) Sumber data dan/atau informasi Monitoring khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Data Monev; b. informasi dari hasil Monitoring umum; c. informasi dari pihak eksternal; dan/atau d. data lain terkait kegiatan pemanfaatan fasilitas KITE. (4) Monitoring khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. hasil rekomendasi Monitoring umum; b. hasil Monitoring mandiri, dan/atau c. rekomendasi lain dari internal dan/atau eksternal, dengan mempertimbangkan manajemen risiko. (5) Monitoring khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. periodik; dan/atau b. insidental. (6) Monitoring yang dilakukan secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko.
