Pasal 28
BAB 4 — EVALUASI TPB
(1) Evaluasi makro TPB yang dilakukan Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b meliputi analisis atas: a. laporan hasil Evaluasi makro TPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2); b. rekomendasi atas laporan hasil audit kepabeanan dan/atau Cukai; c. rekomendasi dari aparat pemeriksa fungsional; d. hasil evaluasi dari Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk; e. dampak ekonomi dari pemberian fasilitas TPB; f. efektivitas implementasi ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai TPB secara nasional; dan/atau g. informasi lain yang dipandang perlu berdasarkan pertimbangan Direktur yang memiliki tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan. (2) Hasil pelaksanaan Evaluasi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan Evaluasi makro TPB. (3) Laporan Evaluasi makro TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar: a. perubahan atau perbaikan kebijakan terkait TPB; b. hasil pengukuran dampak ekonomi fasilitas TPB secara nasional; dan/atau c. hasil evaluasi lain terkait kinerja pelayanan dan pengawasan TPB secara nasional.
