Pasal 29
BAB 5 — MONITORING DAN EVALUASI KITE
(1) Monitoring dan/atau Evaluasi KITE dilakukan oleh: a. Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan; b. Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai; c. Kepala Kanwil; d. Kepala KPUBC; e. Kepala Kantor Pabean yang MENETAPKAN Penerima Fasilitas KITE IKM; dan/atau f. Kepala Kantor Pabean yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha Penerima Fasilitas KITE. (2) Monitoring dan/atau Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara: a. periodik; dan/atau
b. insidental. (3) Monitoring secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan secara rutin sesuai tugas pokok dan fungsi. (4) Monitoring secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan manajemen risiko.
