Pasal 27
BAB 4 — EVALUASI TPB
(1) Evaluasi makro yang dilakukan oleh Kepala Kanwil atau Kepala KPUBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a meliputi analisis atas: a. laporan hasil Evaluasi mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3); b. rekomendasi atas laporan hasil audit kepabeanan dan/atau Cukai; c. rekomendasi dari aparat pemeriksa fungsional; d. efektivitas implementasi ketentuan peraturan perundangan-undangan mengenai TPB; e. dampak ekonomi dari pemberian fasilitas TPB; dan/atau f. analisis atas informasi lain yang dipandang perlu berdasarkan pertimbangan Kepala Kanwil atau Kepala KPUBC. (2) Hasil pelaksanaan Evaluasi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan Evaluasi makro TPB. (3) Laporan Evaluasi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar:
a. usulan perubahan atau perbaikan kebijakan terkait TPB; b. hasil pengukuran dampak ekonomi di wilayah pengawasannya; dan/atau c. hasil evaluasi lain terkait kinerja pelayanan dan pengawasan TPB di wilayah pengawasannya.
