PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 216-pmk-04-2022 Tahun 2022 tentang MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP...
Pasal 26
BAB 4 — EVALUASI TPB
(1) Evaluasi makro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b merupakan penilaian mengenai dampak dan efektivitas kebijakan pemberian fasilitas TPB yang dilaksanakan secara periodik. (2) Evaluasi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Kepala Kanwil atau Kepala KPUBC; dan/atau b. Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan.
