Pasal 25
BAB 4 — EVALUASI TPB
(1) Evaluasi mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a merupakan Evaluasi yang dilaksanakan secara periodik oleh Kepala Kantor Pabean terhadap kelayakan pemberian fasilitas TPB kepada Penerima Fasilitas TPB. (2) Evaluasi mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi analisis atas: a. hasil Monitoring umum, hasil Monitoring khusus, dan/atau laporan Monitoring mandiri; b. rekomendasi atas laporan hasil audit kepabeanan dan/atau Cukai; c. rekomendasi atau permintaan untuk melakukan evaluasi dari aparat pemeriksa fungsional; d. tingkat partisipasi Penerima Fasilitas TPB dalam program Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; e. capaian kinerja setiap Penerima Fasilitas TPB; f. capaian kinerja setiap fasilitas TPB di wilayah pengawasan; g. laporan keuangan Penerima Fasilitas TPB; dan/atau h. informasi lain, seperti profil layanan TPB. (3) Hasil pelaksanaan Evaluasi mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan
Evaluasi mikro TPB. (4) Laporan Evaluasi mikro TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai dasar: a. asistensi dan/atau pembinaan Penerima Fasilitas TPB; b. tidak dilayaninya akses SKP atas pemasukan barang dengan fasilitas TPB; c. rekomendasi pembekuan izin TPB; d. rekomendasi pencabutan izin TPB; e. rekomendasi perubahan dan/atau penyempurnaan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. pemberian penghargaan kepada Penerima Fasilitas TPB; g. pemberian penilaian untuk pemutakhiran kategori layanan TPB; h. penetapan pola pelayanan dan pengawasan TPB; i. rekomendasi penelitian kepada unit pengawasan; dan/atau j. rekomendasi audit kepabeanan dan/atau Cukai.
