Pasal 22
BAB 3 — MONITORING TPB
(1) Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan keputusan atas laporan Monitoring mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak laporan hasil pelaksanaan Monitoring mandiri diterima lengkap. (2) Keputusan atas laporan Monitoring mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. menyetujui; b. menyetujui sebagian; atau c. menolak seluruhnya. (3) Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean menyetujui sebagian atau menolak seluruhnya atas laporan Monitoring mandiri dalam hal: a. hasil penelitian menunjukkan Data Monev dan informasi yang disampaikan dalam laporan Monitoring mandiri tidak sesuai; b. terdapat indikasi manipulasi Data Monev; dan/atau c. kesalahan yang dilaporkan dalam Monitoring mandiri tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
