Pasal 23
BAB 3 — MONITORING TPB
(1) Laporan Monitoring mandiri yang telah diberikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dapat digunakan sebagai dasar: a. penyesuaian Data Monev pada SKP dan/atau IT Inventory; b. perbaikan pemenuhan persyaratan TPB; c. penerbitan penagihan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI serta sanksi administrasi berupa denda; dan/atau d. penerbitan rekomendasi pelaksanaan Monitoring khusus dalam hal hasil Monitoring mandiri perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (2) Dalam hal laporan Monitoring mandiri yang telah diberikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) ditemukan adanya selisih kurang barang yang seharusnya berada di TPB, terhadap barang yang seharusnya berada di TPB: a. musnah tanpa sengaja, atas selisih kurang tersebut:
- tidak ditagih Bea Masuk, Cukai, dan PDRI; dan
- dilakukan penyesuaian pencatatan dalam IT Inventory;
b. dapat dipertanggungjawabkan dan timbulnya selisih kurang bukan karena kelalaian dan kesengajaan, serta tidak terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan dan/atau Cukai oleh Penerima Fasilitas TPB, atas selisih kurang tersebut:
ditagih Bea Masuk, Cukai, dan PDRI tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa denda; dan
dilakukan penyesuaian pencatatan dalam IT Inventory; dan/atau c. tidak dapat dipertanggungjawabkan dan timbulnya selisih kurang tersebut karena kelalaian, kesengajaan, dan/atau terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan dan/atau Cukai oleh Penerima Fasilitas TPB, atas selisih kurang tersebut:
ditagih Bea Masuk, Cukai, dan PDRI serta dikenakan sanksi administrasi berupa denda;
terhadap barang kena Cukai dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai;
dilakukan penyesuaian pencatatan dalam IT Inventory; dan/atau
dilakukan penelitian atas dugaan adanya tindak pidana. (3) Dalam hal laporan Monitoring mandiri yang telah diberikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) ditemukan adanya selisih lebih barang yang seharusnya berada di TPB, atas selisih lebih tersebut: a. dapat dipertanggungjawabkan dan timbulnya selisih lebih bukan karena kelalaian, dan kesengajaan, serta tidak terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan dan/atau Cukai oleh Penerima Fasilitas TPB, atas selisih lebih tersebut dilakukan penyesuaian pencatatan dalam IT Inventory; atau b. tidak dapat dipertanggungjawabkan dan timbulnya selisih lebih tersebut karena kelalaian, kesengajaan, dan/atau terdapat dugaan adanya tindak pidana kepabeanan dan/atau Cukai oleh Penerima Fasilitas TPB, atas selisih lebih tersebut dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Selisih kurang barang yang seharusnya berada di TPB yang musnah tanpa sengaja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan selisih kurang yang terjadi akibat: a. penguapan atau penyusutan wajar karena perubahan suhu, kelembapan udara, dan/atau sejenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. keadaan kahar (force majeure) yang dibuktikan dengan keterangan dari:
Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam hal terjadi bencana alam;
Kepolisian Negara Republik INDONESIA minimal setingkat Kepolisian Resor, dalam hal terjadi huru-hara, kebakaran, dan/atau kecelakaan darat yang menyatakan bahwa kondisi tersebut terjadi diluar kemampuannya; atau
Komite Nasional Keselamatan Transportasi, dalam hal kecelakaan laut atau udara. (5) Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat penetapan pabean dan/atau surat penetapan sanksi administrasi sebagai dasar penagihan atas kewajiban pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf b angka 1, dan ayat (2) huruf c angka 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Surat penetapan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5), perhitungan Bea Masuk, PDRI dan nilai dasar perhitungan Bea Masuk sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
