Pasal 21
BAB 3 — MONITORING TPB
(1) Hasil pelaksanaan Monitoring mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dituangkan dalam laporan Monitoring mandiri menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Laporan Monitoring mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Monitoring mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b kepada Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean dilampiri dengan bukti pendukung yang relevan. (3) Dalam hal Penerima Fasilitas TPB mengalami kendala dalam pelaksanaan Monitoring mandiri, Penerima Fasilitas TPB dapat meminta asistensi kepada Kepala KPUBC dan/atau Kepala Kantor Pabean.
