Pasal 20
BAB 3 — MONITORING TPB
(1) Untuk dapat melakukan Monitoring mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Penerima Fasilitas TPB mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. dilampiri dengan nama anggota tim Monitoring mandiri; dan b. dicantumkan jangka waktu pelaksanaan Monitoring mandiri. (3) Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap. (4) Persetujuan Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal surat persetujuan. (5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dicabut: a. berdasarkan permohonan Penerima Fasilitas TPB; atau b. dengan keputusan Kepala KPUBC atau Kepala Kantor Pabean berdasarkan hasil evaluasi Monitoring mandiri.
