PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI...
Pasal 9
BAB 2 — PENGGUNAAN DBH CHT
Pemerintah Daerah membuat rencana kerja dan melaksanakan kegiatan di bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat dan/atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai setempat.
