Pasal 10
BAB 2 — PENGGUNAAN DBH CHT
(1) Program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2 meliputi kegiatan: a. pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif/preventif, maupun kuratif/rehabilitatif dengan prioritas mendukung upaya:
- penurunan angka prevalensi stunting;
- penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- peningkatan vaksinasi dan imunisasi;
- peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak di bawah lima tahun; dan/atau
- penanggulangan dan penanganan penyakit paru dan saluran pernapasan; b. penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas kesehatan; c. penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas sanitasi, pengelolaan limbah, dan air bersih; dan/atau d. pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah termasuk
pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. (2) Penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. pengadaan; b. pembangunan baru; c. penambahan ruangan; d. rehabilitasi bangunan; e. pemeliharaan bangunan/peralatan; f. kalibrasi/sertifikasi/akreditasi; dan/atau g. pembelian suku cadang. (3) Penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas sanitasi, pengelolaan limbah, dan air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. pengadaan; b. pembangunan baru; c. rehabilitasi; d. pemeliharaan; dan/atau e. pembelian suku cadang. (4) Sarana/prasarana fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa alat dan/atau tempat yang digunakan untuk mendukung upaya pelayanan kesehatan, meliputi: a. bangunan/gedung/ruang; b. alat kesehatan; c. obat-obatan, bahan habis pakai, bahan kimia atau reagen; d. sarana transportasi rujukan; dan/atau e. peralatan operasional yang dapat dipindahkan untuk pelayanan kesehatan baik yang promotif, preventif, maupun kuratif/rehabilitatif. (5) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga terkait dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah.
