Pasal 11
BAB 2 — PENGGUNAAN DBH CHT
(1) Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dianggarkan berdasarkan pagu alokasi DBH CHT pada tahun anggaran berjalan ditambah Sisa DBH CHT dengan ketentuan: a. 50% (lima puluh persen) untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b angka 1, dan huruf c angka 1; b. 10% (sepuluh persen) untuk bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf d; dan c. 40% (empat puluh persen) untuk bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2. (2) Penganggaran DBH CHT sebesar 50% (lima puluh persen) untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan: a. 20% (dua puluh persen) untuk:
- program peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
- program pembinaan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); dan/atau
- program pembinaan lingkungan sosial untuk kegiatan peningkatan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6); dan b. 30% (tiga puluh persen) untuk program pembinaan lingkungan sosial pada kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5). (3) Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibulatkan ke satuan persentase terdekat dengan ketentuan: a. dalam hal angka yang terletak di belakang koma
lebih kecil dari 0,5 (nol koma lima), angka tersebut dibulatkan ke bawah; dan b. dalam hal angka yang terletak di belakang koma lebih besar atau sama dengan 0,5 (nol koma lima), angka tersebut dibulatkan ke atas menjadi 1 satuan. (4) Dalam hal ketersediaan anggaran untuk kegiatan di bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melebihi kebutuhan, Pemerintah Daerah mengalihkan kelebihan anggaran tersebut untuk kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b angka 1, huruf c angka 1, kegiatan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2, dan/atau kegiatan lain sesuai dengan prioritas dan kebutuhan Daerah setelah berkonsultasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat dan/atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai setempat. (5) Dalam hal ketersediaan anggaran untuk kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melebihi kebutuhan, Pemerintah Daerah mengalihkan kelebihan anggaran tersebut untuk kegiatan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2, kegiatan lain di bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan/atau kegiatan lain sesuai dengan prioritas dan kebutuhan Daerah. (6) Dalam hal dilakukan pengalihan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Kepala Daerah menyampaikan surat pernyataan pengalihan anggaran kepada: a. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk provinsi; dan b. gubernur dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk kabupaten/kota.
