Pasal 12
BAB 2 — PENGGUNAAN DBH CHT
(1) Kepala Daerah menyusun RKP DBH CHT sesuai program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10. (2) RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat: a. perkiraan pagu alokasi DBH CHT dan Sisa DBH CHT; b. rincian kegiatan; c. target keluaran kegiatan; dan d. rincian pendanaan kegiatan. (3) RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas bersama dengan kementerian negara/lembaga terkait paling lambat bulan November pada tahun sebelum pelaksanaan kegiatan. (5) Gubernur dapat mengoordinasikan pembahasan penyusunan RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersama bupati/wali kota dan kementerian negara/lembaga terkait. (6) Hasil pembahasan RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara hasil pembahasan yang ditandatangani oleh perwakilan dari: a. Pemerintah dan provinsi untuk RKP DBH CHT provinsi Pemerintah; atau b. Pemerintah, kabupaten/kota, dan provinsi untuk RKP DBH CHT kabupaten/kota. (7) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada
ayat (6), Kepala Daerah MENETAPKAN RKP DBH CHT dalam APBD.
