Pasal 13
BAB 2 — PENGGUNAAN DBH CHT
(1) Kepala Daerah menyusun laporan realisasi penggunaan DBH CHT untuk program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10. (2) Bupati/wali kota menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan: a. laporan semester pertama diterima paling lambat tanggal 31 Juli tahun anggaran berjalan; dan b. laporan sampai dengan semester kedua diterima paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya. (3) Dalam hal terdapat pengalihan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6), laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan surat pernyataan pengalihan anggaran. (4) Dalam hal tanggal 31 Juli dan 31 Januari bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja berikutnya.
