Pasal 14
BAB 2 — PENGGUNAAN DBH CHT
(1) Berdasarkan laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), gubernur menyusun laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT setiap semester. (2) Gubernur menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)
dan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan: a. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; b. Menteri Pertanian c.q. Direktur Jenderal Perkebunan; c. Menteri Perindustrian c.q. Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri dan Direktur Jenderal Industri Agro; d. Menteri Kesehatan c.q. Sekretaris Jenderal; dan e. Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan: a. laporan semester pertama diterima paling lambat tanggal 20 Agustus tahun anggaran berjalan; dan b. laporan sampai dengan semester kedua diterima paling lambat tanggal 20 Februari tahun anggaran berikutnya. (4) Dalam hal tanggal 20 Agustus dan 20 Februari bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada hari kerja berikutnya.
