Pasal 15
BAB 3 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH CHT berdasarkan laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). (2) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Kesehatan melakukan pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH CHT berdasarkan laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2). (3) Pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk mengetahui: a. kepatuhan dalam penyampaian laporan realisasi penggunaan DBH CHT; b. kesesuaian proporsi alokasi penggunaan untuk tiap- tiap bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); c. kesesuaian penggunaan untuk kegiatan pada tiap- tiap bidang. d. kesesuaian capaian keluaran antara RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) dengan laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); dan/atau e. besaran Sisa DBH CHT yang masih terdapat di rekening kas umum Daerah. (4) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berkoordinasi dengan provinsi dan/atau instansi/unit terkait. (5) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menghitung alokasi kinerja DBH CHT.
