Pasal 16
BAB 3 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Untuk menghitung besaran Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf e, Pemerintah Daerah melakukan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH CHT dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi. (2) Gubernur dapat mengoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menghitung Sisa DBH CHT berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). (4) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan Sisa DBH CHT berdasarkan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada gubernur. (5) Berdasarkan surat pemberitahuan Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah menganggarkan kembali Sisa DBH CHT dalam APBD perubahan tahun anggaran berjalan dan/atau APBD tahun anggaran berikutnya untuk mendanai program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10. (6) Penganggaran kembali Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam surat pernyataan penganggaran kembali yang ditandatangani oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. (7) Surat pernyataan penganggaran kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada: a. Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk provinsi; dan b. gubernur dan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk kabupaten/kota. (8) Surat pernyataan penganggaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 5 Juni tahun anggaran berjalan. (9) Dalam hal tanggal 5 Juni bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) pada hari kerja berikutnya.
