Pasal 17
BAB 3 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Dalam hal: a. laporan realisasi penggunaan DBH CHT semester pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dari bupati/wali kota; atau b. laporan realisasi penggunaan DBH CHT semester pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dari gubernur, tidak memenuhi kesesuaian proporsi alokasi penggunaan DBH CHT untuk tiap-tiap bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai penyaluran DBH CHT kabupaten/kota atau provinsi triwulan III. (2) Dalam hal: a. laporan realisasi penggunaan DBH CHT sampai dengan semester kedua dari bupati/wali kota tidak
diterima sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b; atau b. laporan realisasi penggunaan DBH CHT dan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sampai dengan semester kedua dari gubernur tidak diterima sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran sebesar 100% (seratus persen) dari nilai penyaluran DBH CHT kabupaten/kota atau provinsi triwulan I. (3) Dalam hal: a. laporan realisasi penggunaan DBH CHT sampai dengan semester kedua dari bupati/wali kota dan surat pernyataan penganggaran kembali Sisa DBH CHT dari bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk tidak diterima sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8); atau b. laporan realisasi penggunaan DBH CHT dan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sampai dengan semester kedua dari gubernur dan surat pernyataan penganggaran kembali Sisa DBH CHT dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk tidak diterima sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran sebesar 100% (seratus persen) dari nilai penyaluran DBH CHT kabupaten/kota atau provinsi triwulan II. (4) Dalam hal: a. laporan realisasi penggunaan DBH CHT semester pertama dari bupati/wali kota tidak diterima sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a; atau b. laporan realisasi penggunaan DBH CHT dan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT semester
pertama dari gubernur tidak diterima sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran sebesar 100% (seratus persen) dari nilai penyaluran DBH CHT kabupaten/kota atau provinsi triwulan III.
