Pasal 18
BAB 3 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penyaluran kembali DBH CHT kabupaten/kota atau provinsi triwulan III yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dalam hal Kepala Daerah telah menyampaikan: a. perbaikan laporan realisasi penggunaan DBH CHT semester pertama yang menunjukkan kesesuaian proporsi alokasi penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); dan/atau b. surat pernyataan pengalihan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6). (2) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penyaluran kembali DBH CHT yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dengan ketentuan: a. penyaluran kembali triwulan I dalam hal Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan telah menerima:
- laporan realisasi penggunaan DBH CHT sampai dengan semester kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dari bupati/wali kota; atau
- laporan realisasi penggunaan DBH CHT dan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sampai dengan semester kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b dari gubernur; b. penyaluran kembali triwulan II dalam hal Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan telah menerima:
- laporan realisasi penggunaan DBH CHT sampai dengan semester kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dari bupati/wali kota dan surat pernyataan penganggaran kembali Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dari bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk; atau
- laporan realisasi penggunaan DBH CHT dan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sampai dengan semester kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b dari gubernur dan surat pernyataan penganggaran kembali Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk; dan c. penyaluran kembali triwulan III dalam hal Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan telah menerima:
- laporan realisasi penggunaan DBH CHT semester pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dari bupati/wali kota; atau
- laporan realisasi penggunaan DBH CHT dan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT semester pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b dari gubernur.
