Pasal 19
BAB 3 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Dalam hal: a. perbaikan laporan realisasi penggunaan DBH CHT semester pertama yang menunjukkan kesesuaian proporsi alokasi penggunaan; dan/atau b. surat pernyataan pengalihan anggaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b belum diterima sampai dengan tanggal
November tahun anggaran berjalan, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran DBH CHT kabupaten/kota atau provinsi triwulan III yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). (2) Dalam hal: a. laporan realisasi penggunaan DBH CHT sampai dengan semester kedua dari bupati/wali kota; atau b. laporan realisasi penggunaan DBH CHT sampai dengan semester kedua dan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sampai dengan semester kedua dari gubernur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a belum diterima sampai dengan tanggal 15 November tahun anggaran berjalan, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran DBH CHT kabupaten/kota atau provinsi triwulan I yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2). (3) Dalam hal: a. laporan realisasi penggunaan DBH CHT sampai dengan semester kedua dari bupati/wali kota dan surat pernyataan penganggaran kembali Sisa DBH CHT dari bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk; atau b. laporan realisasi penggunaan DBH CHT dan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT sampai dengan semester kedua dari gubernur dan surat pernyataan penganggaran kembali Sisa DBH CHT dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b belum diterima sampai dengan tanggal 15 November tahun anggaran berjalan, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran DBH CHT kabupaten/kota atau provinsi triwulan II yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
(4) Dalam hal: a. laporan realisasi penggunaan DBH CHT semester pertama dari bupati/wali kota; atau b. laporan realisasi penggunaan DBH CHT dan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT semester pertama dari gubernur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c belum diterima sampai dengan tanggal 15 November tahun anggaran berjalan, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian penyaluran DBH CHT kabupaten/kota atau provinsi triwulan III yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dan penghentian penyaluran DBH CHT kabupaten/kota atau provinsi triwulan IV. (5) Dalam hal tanggal 15 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) pada hari kerja berikutnya. (6) Penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
