Pasal 20
BAB 3 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Dalam hal: a. laporan realisasi penggunaan DBH CHT sampai dengan semester kedua dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b; atau b. laporan realisasi penggunaan DBH CHT sampai dengan semester kedua dari gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b, tidak memenuhi kesesuaian proporsi alokasi penggunaan DBH CHT untuk tiap-tiap bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan
penghentian penyaluran sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai penyaluran DBH CHT kabupaten/kota atau provinsi triwulan I. (2) Penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
