PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-07-2021 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI...
Pasal 8
BAB 2 — PENGGUNAAN DBH CHT
(1) Program pemberantasan barang kena cukai ilegal untuk mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d meliputi kegiatan: a. pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal meliputi hasil tembakau:
- dilekati pita cukai palsu;
- tidak dilekati pita cukai;
- dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi;
- dilekati pita cukai yang salah peruntukan; dan/atau
- dilekati pita cukai bekas, di peredaran atau tempat penjualan eceran; b. operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan Kantor Wilayah Bea Cukai dan/atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai setempat yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah; dan/atau c. penyediaan/pemeliharaan sarana dan/atau prasarana pendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal. (2) Kepala Daerah menyampaikan laporan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat dan/atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai setempat. (3) Pendanaan kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diutamakan untuk mendukung operasional kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama dengan instansi terkait yang mendukung tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) Penyediaan/pemeliharaan sarana dan/atau prasarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat dan/atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai setempat.
