Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.07/2009 TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2009
Pasal 2
(1) Alokasi DBH CHT untuk Tahun Anggaran 2009 didasarkan atas penetapan perubahan alokasi DBH CHT sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2009. (2) Perubahan alokasi DBH CHT untuk Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi penghasil cukai hasil tembakau menjadi sebesar Rp1.065.069.180.000,00 (satu triliun enam puluh lima miliar enam puluh sembilan juta seratus delapan puluh ribu rupiah). (3) Gubernur mengatur pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Provinsi, Kabupaten, dan Kota di daerah yang bersangkutan.
(4) Pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya. (5) Pembagian alokasi DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tahun Anggaran 2009 untuk masing-masing daerah penerima adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
- Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Penyaluran DBH CHT Tahun Anggaran 2009 dilaksanakan secara triwulanan. (2) Penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk triwulan keempat adalah sebesar selisih antara penetapan perubahan alokasi DBH CHT Tahun Anggaran 2009 dengan jumlah dana yang telah disalurkan mulai triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga tahun 2009. (3) Penyaluran DBH CHT triwulan keempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penggunaan DBH CHT semester I Tahun Anggaran 2009. (4) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Gubernur yang merupakan laporan konsolidasi dari Bupati dan Walikota di daerah yang bersangkutan. (5) Dalam hal DBH CHT yang telah disalurkan pada triwulan pertama sampai dengan triwulan keempat belum direalisasikan, maka penggunaan DBH CHT dapat dilakukan pada tahun berikutnya untuk kegiatan DBH CHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
