Pasal 4
(1) Penyaluran DBH CHT Tahun Anggaran 2009 dilaksanakan secara triwulanan. (2) Penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk triwulan keempat adalah sebesar selisih antara penetapan perubahan alokasi DBH CHT Tahun Anggaran 2009 dengan jumlah dana yang telah disalurkan mulai triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga tahun 2009. (3) Penyaluran DBH CHT triwulan keempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penggunaan DBH CHT semester I Tahun Anggaran 2009. (4) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Gubernur yang merupakan laporan konsolidasi dari Bupati dan Walikota di daerah yang bersangkutan. (5) Dalam hal DBH CHT yang telah disalurkan pada triwulan pertama sampai dengan triwulan keempat belum direalisasikan, maka penggunaan DBH CHT dapat dilakukan pada tahun berikutnya untuk kegiatan DBH CHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
