PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAH PADA...
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menggunakan Jurnal Akuntansi. (2) Jurnal Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Jurnal Standar dan Jurnal Detail. www.djpp.kemenkumham.go.id
