PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 215-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang JURNAL AKUNTANSI PEMERINTAH PADA...
Pasal 3
(1) Setiap Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan menyelenggarakan Akuntansi atas transaksi keuangan pada Pemerintah Pusat. (2) Penyelenggaran Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada SAPP.
