Pasal 5
BAB 3 — UMUM
(1) Pelaksanaan seleksi calon KSA dimulai setelah K/L, Pemda, atau BUMN menyampaikan kepada Direktur Jenderal:
a. SKPBJ untuk kegiatan yang siap dibiayai kepada Direktur Jenderal; atau b. surat permintaan pemenuhan kebutuhan pembiayaan Kontrak, dalam hal KSA atau LPKE tidak melanjutkan komitmen pembiayaan. (2) Seleksi calon KSA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah K/L, Pemda, atau BUMN menyampaikan SKPBJ untuk kegiatan yang telah memenuhi persyaratan untuk dibiayai kepada Direktur Jenderal. (3) SKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat ditindaklanjuti dengan seleksi calon KSA sepanjang memuat paling sedikit: a. nama calon penyedia barang/jasa dan alamat; b. negara asal penyedia barang/jasa; c. nilai Kontrak; d. kebutuhan pinjaman; e. deskripsi barang/jasa; f. mekanisme pembayaran; g. jangka waktu Kontrak; h. kebutuhan waktu penarikan pinjaman; i. jadwal pembayaran Kontrak; dan j. jadwal penandatanganan Kontrak. (4) Selain memuat rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), SKPBJ juga berisi informasi seluruh atau sebagian kegiatan yang termuat dalam surat penetapan sumber pembiayaan. (5) Direktorat Jenderal melalui Direktorat Pinjaman dan Hibah dapat meminta informasi terkait SKPBJ kepada K/L, Pemda, atau BUMN. (6) Surat permintaan pemenuhan kebutuhan pembiayaan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat ditindaklanjuti dengan seleksi apabila dilampiri dengan pernyataan KSA atau LPKE yang tidak melanjutkan komitmen pembiayaan.
