PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG...
Pasal 6
BAB 3 — UMUM
(1) Dalam hal K/L, Pemda, atau BUMN tidak menyampaikan SKPBJ sesuai dengan rincian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal dapat mengembalikan SKPBJ atau Kontrak kepada K/L, Pemda, atau BUMN disertai dengan penjelasan mengenai proses seleksi calon KSA tidak dilanjutkan. (2) Dalam hal Kontrak telah diterima sebelum SKPBJ disampaikan oleh K/L, Pemda, atau BUMN, Kontrak tersebut dapat ditindaklanjuti dengan proses seleksi calon KSA sepanjang telah dilengkapi dengan ringkasan Kontrak yang memuat rincian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
