PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG...
Pasal 4
BAB 3 — UMUM
(1) Seleksi calon KSA dilakukan melalui Seleksi Terbatas. (2) Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penyampaian RfP kepada calon KSA. (3) Calon KSA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi kriteria sebagai berikut: a. telah atau masih memiliki portofolio pinjaman komersial kepada pemerintah; b. mempunyai potensi berdasarkan identifikasi Direktorat Jenderal; dan/atau c. telah menyampaikan surat pernyataan minat kepada Direktorat Jenderal setelah mendapat pemberitahuan dari K/L, Pemda, BUMN, atau calon penyedia barang/jasa.
