PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG...
Pasal 24
BAB 8 — PENGHENTIAN PROSES SELEKSI
(1) Dalam hal terdapat informasi dari K/L, Pemda, atau BUMN mengenai adanya ketidakjelasan jadwal penandatanganan Kontrak, Direktur Jenderal dapat menerbitkan surat perintah kepada panitia seleksi untuk melakukan penundaan atau penghentian proses seleksi calon KSA. (2) Proses seleksi calon KSA yang mengalami penundaan atau penghentian dapat dilanjutkan kembali atau dihentikan sepenuhnya melalui pencabutan surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah mendapat pemberitahuan lebih lanjut dari K/L, Pemda atau BUMN. (3) Dalam hal proses seleksi dihentikan sepenuhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal mengembalikan Kontrak kepada K/L, Pemda, atau BUMN.
