PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 214-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGADAAN PEMBIAYAAN YANG...
Pasal 23
BAB 7 — PENETAPAN SELEKSI GAGAL
(1) Dalam hal seleksi dinyatakan gagal, calon KSA akan ditentukan melalui sumber pembiayaan alternatif. (2) Pencarian sumber pembiayaan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan mengenai tata cara penetapan sumber pembiayaan dan pencarian sumber pembiayaan alternatif.
