Pasal 22
BAB 7 — PENETAPAN SELEKSI GAGAL
(1) Direktur Pinjaman dan Hibah menyampaikan laporan kegagalan seleksi calon KSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (5) kepada Direktur Jenderal. (2) Panitia seleksi menyampaikan laporan seleksi calon KSA yang gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (9) dan Pasal 16 ayat (8) kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri MENETAPKAN kegagalan seleksi calon KSA berdasarkan: a. laporan Direktur Pinjaman dan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau b. laporan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Panitia seleksi calon KSA menyampaikan surat penetapan kegagalan seleksi kepada calon KSA setelah Direktur Jenderal MENETAPKAN kegagalan untuk seleksi calon KSA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
